Berbicara tentang disiplin tentu tidak akan jauh dari sanksi. Betul, adanya sanksi karena adanya aturan. Sanksi pada dasarnya diperuntukkan sebagai penunjang kedisiplinan. Dengan adanya sanksi maka pelanggaran akan aturan-aturan pondok dapat diminimalisir. Di Pontren Hidayatul Insan Fii Ta'limiddin sendiri memiliki undang-undang yang disebut Nidzomul Ma'had berisikan pasal-pasal layaknya dalam sebuah undang-undang. Bagi santri Aspura dan Aspuri ada beberapa sanksi yang paling tidak disukai. Apa saja sanksi itu? Berikut Ulasannya..
1. Jalan Jongkok
Sanksi ini paling sering diterima oleh santri, biasanya bagi santri yang sudah 3 kali melakukan pelanggaran seperti terlambat ke sekolah atau ke masjid. Yang membuat sanksi ini tidak disukai bukan karena harus jalan jongkoknya melainkan jarak yang ditempuhnya. Begini instruksi dari pengurus "Jalan jongkok 5 kali keliling lapangan" atau "Jalan jongkok dari gerbang sampe aspura". Meskipun dibenci namun bagi sebagian santrri lain ini justru menyehatkan. :-)

2. Lari Turun Naik Tangga
Nah. biasanya sanksi ini sering diterima oleh santri asrpuri yang melakukan pelanggaran seperti pada nomor 1 di atas. Lari turun naik tangga dari lantai I ke lantai II memang menguras tenaga. Tapi yah, lagi-lagi jika diambil hikmahnya, sesungguhnya yang demikian itu agar kamu sekalian sehat. :-D

3. Berdiri Waktu Wirid
Sanksi ini berbeda dengan 2 sanksi di atas, tidak menguras tenaga sama sekali. Lalu, kenapa santri tidak suka? Jawabannya hanya satu : MALU. Dalam hal ini para santri benar-benar mengamalkan sunah rosul bahwa Al-Hayaa' Minal Iman (malu adalah sebagian dari tanda keimanan). Sanksi ini biasa dikenakan terhadap santri yang tidak tertib dalam wirid setelah sholat atau ketika tahfidz Quran.

4. Digundul
Wah, ini sanksi yang sudah tidak asing di kalangan pesantren. Gundul bisa dibilang sanksi tertinggi sebelum pemanggilan ortu dan diusir. Sanksi ini tentu hanya berlaku bagi santriwan, biasanya karena merokok, sering bolos sekolah, atau kabur dari pondok. Santri yang dapat sanksi ini wajib mengenakan kopyah atau peci kemanapun dia pergi.

5. Kerudung Kuning
Disebut kerudung kuning karena kerudung yang digunakan pada dahulu kala berwarna kuning, meskipun sekarang sudah berubah menjadi kerudung 2 warna. Sanksi ini hanya berlaku bagi santriwati yang melanggar, sama halnya dengan digundul, sanksi ini merupakan sanksi tertinggi di kalangan santriwati. Biasanya dikenakan terhadap santriwati yang keluar pondok tanpa izin atau seringnya melakukan pelanggaran.

Tentu bukan sanksi jika tidak dibenci, karena bukan jenis hukumannya yang jadi beban tapi lebih kepada penyesalan terhadap diri sendiri yang telah melakukan pelanggaran. Sehingga tujuan dari adanya sanksi agar yang bersangkutan tidak lagi mengulang kesalahannya dan menjadi pribadi yang lebih disiplin.